JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus baru di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni kasus dugaan korupsi proyek pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Tahun Anggaran 2021, serta telah mencegah enam orang untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore (16/8/2024).
Penyidik senior KPK itu menuturkan, untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut kemudian KPK menerbitkan surat keputusan nomor: 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan bepergian keluar negeri tersebut, kata Tessa, dilakukan oleh penyidik karena keberadaan enam orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga X-Ray itu.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujarnya.
Di sisi lain, Tessa belum mau mengungkap indentitas lengkap enam orang itu baik nama, nama, dan dalam status apa mereka dicegah. Lebih lanjut, Tessa memastikan, proses penyidikan kasus ini masih sedang berjalan. Untuk itu dia belum mau mengungkapkan jumlah dan inisial nama tersangka serta jabatan tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," tandas Tessa.
Jika melihat tempus delicty (waktu peristiwa pidana) yakni 2021, maka dugaan korupsi proyek pengadaan X-Ray Statis, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Kementan Tahun Anggaran 2021 terjadi saat Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
Total uang pemerasan yang diraup SYL bersama-sama dengan Kasdi, dan Hatta yakni Rp44.269.777.204 dan USD30.000 (setara Rp490 juta). Ketiganya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). SYL dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Kasdi dan Hatta divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Editor : Hasiholan Siahaan