get app
inews
Aa Text
Read Next : Budi Arie Dituduh Melindungi Judol, DPP Projo Tegas Dukung Polri Berantas Judi Online

Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Bekasi, Lurah Bojong Menteng Ambil Tindakan Tegas

Senin, 19 Agustus 2024 | 21:04 WIB
header img
Peredaran obat keras golongan G marak di wilayah Bekasi, khususnya di kalangan pelajar dan remaja

BEKASI, iNewsTangsel.id - Baru tiga bulan menjabat, Lurah Bojong Menteng Waryo menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan responsif. Ia langsung menghadapi tantangan besar dengan memberantas peredaran obat keras golongan G yang marak di wilayahnya, khususnya di kalangan pelajar dan remaja. Waryo, yang dilantik oleh PJ Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, segera membuktikan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Saat mengikuti apel rutin di kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Waryo menerima laporan mendesak dari warga mengenai penjualan obat keras ilegal di wilayah Bojong Menteng. Tak menunggu lama, Waryo berkoordinasi dengan Tiga Pilar—Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pamor—untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dicurigai.

Operasi yang dipimpin oleh AKP Ompi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, bersama dengan Aiptu Supiayani dari Tim III Reskrim Polsek Rawalumbu, membuahkan hasil signifikan. Sebuah toko yang menyamar sebagai konter pulsa ternyata menjual obat-obatan keras seperti Tramadol dan Alprazolam, yang biasa digunakan oleh pelajar dan remaja. Penjaga toko berinisial M, yang berasal dari Lhoksumawe, Aceh, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Langkah cepat dan tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat penjualan obat keras secara ilegal tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga membahayakan masa depan generasi muda. Penjualan tersebut melanggar UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Sebagai Lurah Bojong Menteng, saya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran seperti ini. Penjualan obat-obatan keras tanpa izin harus diberantas karena dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda kita,” tegas Waryo, Senin (19/8/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut