get app
inews
Aa Read Next : BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Maraknya Kasus Pasien Anak Cuci Darah

BPKN Desak Bea Cukai Terapkan Sistem Satu Pintu untuk Atasi Perdagangan Ilegal

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 01:27 WIB
header img
Dengan penerapan sistem satu pintu, BPKN berharap masalah arus masuk barang ilegal dapat teratasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kondisi perdagangan Indonesia kembali menjadi perhatian serius. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa 40 persen produk impor yang masuk ke Indonesia tidak dikenai pajak karena tidak tercatat secara resmi. Fenomena ini, yang dikenal sebagai underground economy, dianggap sebagai ancaman serius terhadap upaya Indonesia menuju status negara maju.

"Underground economy adalah salah satu hambatan utama. Hampir 30-40% pangsa pasar kita masuk dalam kategori ini," ujar Zulkifli Hasan dalam Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (21/8).

Kondisi ini memicu respons dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang mendesak Bea Cukai untuk segera menerapkan sistem satu pintu (one gate system) dalam pengawasan dan pengelolaan barang impor di pelabuhan dan bandara. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kebocoran pajak dan menekan arus masuk produk ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan bahwa sistem satu pintu sangat diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan yang selama ini terfragmentasi. "Sistem satu pintu ini akan menyederhanakan proses pemeriksaan barang impor dan mengurangi potensi kecurangan serta korupsi. Ini penting untuk menjaga transparansi dan integritas perdagangan internasional kita," tegas Mufti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Mufti, sistem pengawasan yang ada saat ini masih lemah karena melibatkan banyak instansi, yang sering kali menyebabkan kebingungan dan memperlambat proses pengeluaran barang. Dampaknya, biaya logistik meningkat dan waktu pengiriman terhambat. "Jika terus dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga membebani pelaku usaha lokal," tambahnya.

BPKN juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor yang bergerak cepat dalam menindak produk ilegal. Namun, Mufti mengingatkan agar Satgas tidak salah sasaran dengan menindak pelaku usaha kecil yang tidak memahami regulasi impor. "Kasihan jika usaha kecil justru terkena dampaknya, padahal mereka tidak paham aturan ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, BPKN berencana memberikan kajian dan rekomendasi komprehensif kepada pemerintah terkait perbaikan regulasi impor untuk menekan produk ilegal. "Kami akan segera mengirimkan rekomendasi yang bisa membantu pemerintah lebih tegas dalam menangani masalah ini," tutup Mufti.

Dengan penerapan sistem satu pintu, BPKN berharap masalah arus masuk barang ilegal dapat teratasi dan Indonesia mampu mencapai targetnya sebagai negara maju, didukung oleh mekanisme perdagangan yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut