get app
inews
Aa Read Next : Politik Pajak dalam Sorotan: Membuka Jalan bagi Transformasi Ekonomi Indonesia

Jadi Syarat Pendaftaran CPNS, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 07:48 WIB
header img
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK di tahun 2024 ini, pelamar diharuskan membubuhkan meterai pada dokumen persyaratan

Cara Membeli e-Meterai di Pospay 

Dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsTangsel.id, untuk membeli e-meterai di Pospay, Anda dapat melakukan langkah berikut:

- Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,

- Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau “Login” bagi yang telah memiliki akun,

- Pada halaman utama pilih ikon “Lainnya”,

- Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon “Beli e-Meterai” pada menu “Produk Pos”,

- Klik “Isi Ulang”,

- Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan,

- Kemudian “Lanjutkan Pembayaran”,

- Cek rincian pembayaran, kemudian klik “Bayar”,

- Cek status riwayat pembelian, dan status “Unpaid” akan berubah menjadi “Paid”.

 

Cara Pembubuhan e-Meterai

Pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut ini caranya:

-Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,

- Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau “Login” bagi yang telah memiliki akun,

- Pada halaman utama pilih ikon “Lainnya”,

- Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon “Beli e-Meterai” pada menu “Produk Pos”,

- Pilih menu “Pembubuhan”,

- Isi keterangan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai,

- Letakkan e-meterai di bagian yang diinginkan pada dokumen,

- Bubuhkan e-meterai dan tunggu proses hingga muncul keterangan "Berhasil",

- Klik riwayat pada aplikasi, kemudian cari dokumen pastikan status pembubuhan berhasil,

- Dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email.

 

Cara Membeli e-Meterai di Kantorpos

- Kunjungi Kantor Pos terdekat dan datangi loket pembelian e-meterai,

- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran,

- Sampaikan keperluan untuk membeli e-meterai kepada petugas, dan serahkan berkas dokumen yang akan dibubuhkan,

- Bayar e-meterai di loket, dan ambil dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai,

- Dokumen dapat disimpan di flashdisk, dikirim melalui email, atau aplikasi pesan online.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut