JAKARTA, iNewsTangsel.id -Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai pada 20 Agustus dengan ketersediaan formasi sebanyak 250.407 formasi, yang kemudian akan disusul dengan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK di tahun 2024 ini, pelamar diharuskan membubuhkan meterai pada dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah. Seperti halnya pada tahun sebelumnya, seleksi CASN di tahun 2024 ini peserta juga diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang dibubuhkan pada beberapa dokumen yang disyaratkan.
E-meterai merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan sebagai pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik. Meskipun memiliki fungsi yang sama, meterai tempel dan e-meterai memiliki perbedaan pada saat proses pembubuhan. Meterai tempel dibubuhkan dengan cara ditempel secara manual pada dokumen, sedangkan e-meterai dibubuhkan pada dokumen elektronik secara digital yang kemudian diunggah sebagai lampiran pada laman yang telah ditentukan.
Selain sebagai bukti pembayaran pajak, penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS ini dapat menjadi sebuah indikasi keabsahan dokumen, peningkatan keamanan data (membantu mencegah pemalsuan dokumen dan melindungi data pribadi peserta), efisiensi proses pendaftaran (proses dan penggunaan e-meterai mempercepat verifikasi dokumen serta memperlancar tahapan seleksi).
Editor : Hasiholan Siahaan