Apes, Bupati Situbondo Karna Suswandi Jadi Tersangka, Bersamaan dengan Pendaftarannya Sebagai Cabup

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK sedang malakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara megara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran 2021–2024. Penyidikan kasus ini, kata Tessa, dimulai terhitung sejak Rabu (6/8/2024).
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," tegas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (27/6/2024).
Penyidik senior KPK itu menuturkan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detil terkait dengan berapa jumlah uang yang diduga diterima KS dan EP serta bagaimana konstruksi kasus ini. Pasalnya, rincian kasus ini akan dibuka dan disampaikan ke publik kala penyidikannya telah cukup.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ucap Tessa.
Berdasarkan dokumen surat yang diperoleh iNewsTangsel.id, dua tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. Saat ini Eko Prionggo Jati menjabat sebagai Kepala Dinas PUPP Situbondo.
Penetapan Karna dan Eko berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/115/Dik.00/01/08/2024 dan Nomor: Sprin.Dik/116/Dik.00/01/08/2024 bertanggal 6 Agustus 2024. Karna dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
iNewsTangsel.id telah mengonfirmasi dengan menunjukkan dokumen surat tersebut di atas kepada Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. Asep membenarkan surat tersebut serta status tersangka Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
"Iya, benar," kata Asep saat dikonfirmasi iNewsTangsel.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (27/8/204).
Sebenarnya, beberapa jam sebelumnya di hari yang sama, Karna Suswandi bersama Khoirani yang merupakan calon bupati dan calon wakil bupati Situbondo petahana datang dan mendaftarkan diri di KPU Situbondo. Pasangan ini dikenal dengan akronim "Karunia". Keduanya menjadi pasangan pertama yang mendaftar sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati Situbondo dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Saat mendatangi dan mendaftar di KPU Situbondo, pasangan Karunia didampingi oleh pimpinan partai pengusung dan pendukung.
Editor : Hasiholan Siahaan