get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-16 Tangsel: Pesan Pjs Wali Kota Tabrani untuk Merayakan dengan Sukacita

Mantap, Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Tangsel Langsung Penjarakan 16 Pengedar Obat Keras Golongan G

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:42 WIB
header img
Polisi juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan ilegal dari beberapa toko yang menyamar sebagai toko kosmetik sebesar Rp 5.199.000.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap beberapa toko kosmetik dan toko kelontong yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," ungkap AKBP Victor Inkiriwang.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.374 butir eksimer, 1.008 butir tramadol, 156 butir trihexyphenidyl, dan 21 butir alprazolam.

Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan ilegal dari beberapa toko yang menyamar sebagai toko kosmetik sebesar Rp 5.199.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut