get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar di Tangsel, Ben-Pilar Komitmen Bangun Ribuan Rumah Layak Huni dan BPJS Gratis

Mantap, Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Tangsel Langsung Penjarakan 16 Pengedar Obat Keras Golongan G

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:42 WIB
header img
Polisi juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan ilegal dari beberapa toko yang menyamar sebagai toko kosmetik sebesar Rp 5.199.000.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkiriwang, berhasil menangkap sejumlah pengedar obat keras golongan G di wilayah hukumnya. Sebanyak 16 orang tersangka telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Menurut AKBP Victor Inkiriwang, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada toko kosmetik dan toko kelontong di wilayah tersebut yang menjual obat-obatan ilegal seperti tramadol, exlimer, dan lainnya.

"Polres Tangsel telah menangkap para pelaku yang mengedarkan dan menjual obat-obatan golongan G, atau obat keras, tanpa resep dan izin dari Kementerian Kesehatan," jelas AKBP Victor Inkiriwang.

"Penjualan ini juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian," tambahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa toko yang berkedok sebagai toko kosmetik dan toko kelontong yang menjual obat-obatan golongan G.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut