KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Seorang perawat berinisial H ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 19 tahun di sebuah klinik kesehatan di wilayah Larangan, Ciledug, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengungkapkan bahwa pelaku yang juga merupakan pemilik klinik tersebut ternyata tidak memiliki izin praktik sebagai dokter sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero mengungkapkan bahwa pelaku berstatus perawat bukan dokter.
“Bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai Dokter/tenaga medis,” kata David dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
“Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta