get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

Hotman Paris Nilai Dakwaan Terhadap Budi Said Bertolak Belakang

Jum'at, 06 September 2024 | 22:28 WIB
header img
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris cukup terkejut kliennya dijadikan tersangka. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk. Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris cukup terkejut kliennya dijadikan tersangka.

Menurut Hotman, Budi Said merupakan pengusaha berjuluk crazy rich Surabaya, dijadikan terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk.

Padahal pada perkara sebelumnya dakwaan jaksa Budi Said adalah korban, dan pelaku kriminalnya adalah Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dkk.

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, pengacara yang terkenal nyentrik itu pun hatinya jadi menangis.

"Hati saya menangis sekali, karena jaksa itu satu kesatuan, kenapa dulu menyatakan Budi Said korban kok sekarang malah menuntut budi said untuk masalah yang sama?”kata Hotman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2024) kemarin.

Hotman pun mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa sangat bertolak belakang dengan perkara sebelumnya. Dimana dalam perkara sebelumnya merupakan perdata yang sudah dimenangkan Budi Said sampai tingkat PK.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut