get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

Hotman Paris Nilai Dakwaan Terhadap Budi Said Bertolak Belakang

Jum'at, 06 September 2024 | 22:28 WIB
header img
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris cukup terkejut kliennya dijadikan tersangka. Foto: ist

Di dalam sidang pun Hotman sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi namun dijawab dengan banyak jawaban tidak tahu.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan Hotman antara lain, terkait dengan eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum ANTAM untuk menyerahkan emas 1.1 ton emas kepada Budi Said.

Selain itu terkait dengan surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut terdakwa saat ini ternyata dulu sudah pernah dilaporkan oleh pihak ANTAM dan telah di SP3 oleh Polda Jatim.

Namun hakim ketua, Toni Irfan, lantas merespons pernyataan Hotman. Ia menuturkan jaksa penuntut umum berwenang atas dugaan terhadap suatu perbuatan.

Sedangkan penasihat hukum berwenang membela terdakwa. "Kita tidak bisa saling menjatuhkan instansi yang lain," kata Toni Irfan. "Tapi kita di persidangan ini untuk mencari suatu kebenaran," ujarnya. 

 



 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut