get app
inews
Aa Read Next : Hakim Pengawas Dianggap Memaksakan Kehendak, Kuasa Hukum Pilih Walk Out

Hotman Paris Nilai Dakwaan Terhadap Budi Said Bertolak Belakang

Jum'at, 06 September 2024 | 22:28 WIB
header img
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris cukup terkejut kliennya dijadikan tersangka. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk. Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris cukup terkejut kliennya dijadikan tersangka.

Menurut Hotman, Budi Said merupakan pengusaha berjuluk crazy rich Surabaya, dijadikan terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk.

Padahal pada perkara sebelumnya dakwaan jaksa Budi Said adalah korban, dan pelaku kriminalnya adalah Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dkk.

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, pengacara yang terkenal nyentrik itu pun hatinya jadi menangis.

"Hati saya menangis sekali, karena jaksa itu satu kesatuan, kenapa dulu menyatakan Budi Said korban kok sekarang malah menuntut budi said untuk masalah yang sama?”kata Hotman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2024) kemarin.

Hotman pun mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa sangat bertolak belakang dengan perkara sebelumnya. Dimana dalam perkara sebelumnya merupakan perdata yang sudah dimenangkan Budi Said sampai tingkat PK.

Di dalam sidang pun Hotman sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi namun dijawab dengan banyak jawaban tidak tahu.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan Hotman antara lain, terkait dengan eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum ANTAM untuk menyerahkan emas 1.1 ton emas kepada Budi Said.

Selain itu terkait dengan surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut terdakwa saat ini ternyata dulu sudah pernah dilaporkan oleh pihak ANTAM dan telah di SP3 oleh Polda Jatim.

Namun hakim ketua, Toni Irfan, lantas merespons pernyataan Hotman. Ia menuturkan jaksa penuntut umum berwenang atas dugaan terhadap suatu perbuatan.

Sedangkan penasihat hukum berwenang membela terdakwa. "Kita tidak bisa saling menjatuhkan instansi yang lain," kata Toni Irfan. "Tapi kita di persidangan ini untuk mencari suatu kebenaran," ujarnya. 

 



 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut