get app
inews
Aa Read Next : Penculikan Anak di Tangsel, Sembilan Jam Menghilang Korban Mendapat Pelecehan Seksual di Cisauk

Pasutri Menjadi Penadah Barang Curian, Kapolres Tangsel : Ribuan Kendaraan Berhasil Mereka Jual

Sabtu, 07 September 2024 | 16:55 WIB
header img
Mereka telah mengirim sekitar 100 kendaraan, dengan rata-rata 10 pengiriman per minggu. Kemungkinan besar jumlah kendaraan yang sudah dikirim mencapai ribuan

BSD, iNewsTangsel.id - Seorang petugas keamanan di Kawasan BSD Tangerang, berinisial YAS, bersama istrinya SA, ditangkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pasangan suami istri tersebut ditangkap karena menjadi penadah barang curian berupa kendaraan bermotor.

Pasutri ini ditangkap polisi di kontrakan mereka di Kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (7/9/2024).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki fenomena menarik karena penadahnya adalah sepasang suami istri. Suaminya, YAS, bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kantor di BSD, yang membuat masyarakat percaya bahwa mereka melakukan jual-beli kendaraan bermotor secara legal.

“Karena suaminya bekerja sebagai satpam, masyarakat percaya. Mereka telah mengirim sekitar 100 kendaraan, dengan rata-rata 10 pengiriman per minggu. Kemungkinan besar jumlah kendaraan yang sudah dikirim mencapai ribuan,” jelas AKBP Victor.

Selain menangkap pasutri penadah barang curian, tim Reskrim Polres Tangsel juga berhasil menangkap 8 pelaku pencurian serta mengamankan barang bukti berupa senjata rakitan jenis revolver.

Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap total 10 tersangka, termasuk penadah. Para tersangka di antaranya berinisial YAS (22), SA (24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).

Para tersangka diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut