Namun, motor milik Busti belum bisa diambil karena masih dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, selain menangkap penadah, jajaran Reskrim Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku pencurian dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver.
Total, polisi berhasil menangkap sepuluh tersangka, termasuk penadah. Para tersangka berinisial YAS (22), SA (24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara
Editor : Hasiholan Siahaan