get app
inews
Aa Read Next : Pasutri Menjadi Penadah Barang Curian, Kapolres Tangsel : Ribuan Kendaraan Berhasil Mereka Jual

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel: Penanganan Curanmor Sangat Rumit dan Tidak Mudah

Senin, 09 September 2024 | 18:40 WIB
header img
Jajaran Reskrim Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku pencurian dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Dalam proses penangkapan tersebut, beberapa lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Tangsel.

Apakah tindakan tersebut dapat dilakukan oleh petugas meskipun di luar yurisdiksi? Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang memberikan penjelasan terkait hal tersebut pada Senin (9/9/2024).

Menurut AKBP Victor, pihaknya melakukan koordinasi antar Kapolres untuk melanjutkan pengembangan kasus, seperti kasus curanmor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami sudah berkoordinasi dengan para Kapolres, dan kami sepakat untuk bekerja sama dalam memberantas sindikat curanmor," jelas AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang.

Victor menegaskan bahwa penanganan kasus curanmor bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Polres lain untuk pengembangan kasus hingga penangkapan para tersangka.

Kasus curanmor di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, menurut Victor, merupakan hasil pengembangan lebih lanjut.

"Awalnya kami menangkap penadah, kemudian kami mengembangkan kasus hingga para pelaku tertangkap. Penanganan curanmor ini sangat rumit, tidak mudah," ujar AKBP Victor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus curanmor di Batu Ceper ini melibatkan korban bernama Busti (36), yang kehilangan motornya di depan rumah kontrakan di wilayah tersebut.

"Motor saya hilang pada siang hari pukul 12.00 saat diparkir di depan kontrakan di Batu Ceper, Kota Tangerang," kata Busti kepada wartawan.

"Saya melaporkan kehilangan motor ke Polsek Batu Ceper, dan lima hari kemudian motor saya berhasil ditemukan serta pelakunya ditangkap," lanjutnya.

Namun, motor milik Busti belum bisa diambil karena masih dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

Sebelumnya diberitakan, selain menangkap penadah, jajaran Reskrim Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku pencurian dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver.

Total, polisi berhasil menangkap sepuluh tersangka, termasuk penadah. Para tersangka berinisial YAS (22), SA (24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut