JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persoalan waris sering kali menjadi pemicu ketegangan dalam keluarga yang tampak harmonis. Meskipun fiqih waris dalam Islam telah diatur dengan jelas, banyak keluarga tetap terjebak dalam konflik panjang. Ustadz Muhammad Abu Rivai hadir dengan menawarkan solusi praktis melalui workshop dan peluncuran bukunya, memberikan pemahaman mendalam dan langkah-langkah konkret untuk mencegah sengketa waris.
“Banyak yang menganggap warisan hanya soal harta, padahal lebih dari itu—ini tentang menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah perpecahan setelah kita tiada,” jelas Ustadz Rivai, seorang konsultan waris sekaligus dosen di ANB Channel. Menurutnya, pengetahuan tentang fiqih waris sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil dan menghindari perselisihan yang bisa merusak hubungan keluarga.
Sebagai langkah nyata, Ustadz Muhammad Abu Rivai akan menyelenggarakan workshop eksklusif tentang fiqih waris di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, pada 14 September 2024. Workshop ini diharapkan memberikan wawasan mendalam tentang fiqih waris, termasuk cara menghitung, membagi harta warisan, serta solusi praktis untuk mencegah konflik. Peserta juga berkesempatan berkonsultasi langsung dengan Ustadz Rivai mengenai permasalahan waris yang mereka hadapi.
“Workshop ini bukan hanya teori, tapi juga praktik menghitung warisan, siapa yang berhak, hingga cara menghadapi potensi konflik di masa depan. Ini adalah investasi pengetahuan yang sangat penting,” ujar Ustadz Rivai, Senin (9/9/2024).
Selain di Jakarta, Ustadz Rivai juga akan mengadakan workshop serupa di Yogyakarta pada 29 September 2024 di Masjid Agung Sleman. Acara ini digelar gratis bekerja sama dengan Al Qolam dan Masjid Agung Sleman, memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar langsung dari ahlinya.
Selain workshop, Ustadz Rivai juga meluncurkan buku keduanya, *Waris Planning – Cara Mencegah Sengketa Waris*, yang memberikan langkah-langkah konkret untuk mencegah konflik waris dalam keluarga. Buku ini menyajikan solusi praktis yang dapat diterapkan, mulai dari pengaturan dokumen harta hingga konsultasi hukum.
“Buku ini bisa menjadi panduan bagi siapa saja yang ingin memastikan harta warisan mereka dikelola dengan baik tanpa menyebabkan perpecahan dalam keluarga,” jelas Ustadz Rivai. Buku ini tersedia dengan harga promosi hingga 15 September dan akan dibagikan gratis kepada peserta workshop di Jakarta.
Ustadz Rivai juga menekankan pentingnya menyelaraskan hukum Islam dan hukum positif dalam masalah waris. “Sering kali hukum positif digunakan untuk melegalkan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat, yang akhirnya justru menimbulkan masalah baru. Dalam workshop, saya akan membahas cara menyelaraskan keduanya untuk mencapai solusi yang halal dan legal,” tambahnya.
Dengan pendekatan praktis dan komprehensif melalui workshop serta literasi dalam bentuk buku, Ustadz Muhammad Abu Rivai berupaya membantu masyarakat memahami pentingnya mengelola warisan dengan bijak. Pesannya jelas: jangan biarkan warisan menjadi sumber perpecahan, tapi jadikan sebagai warisan kebaikan bagi generasi mendatang.
Editor : Hasiholan Siahaan