get app
inews
Aa Read Next : Pilar Saga Ichsan: Kehadiran SMSI Berperan Penting Menarik Investor Berinvestasi di Kota Tangsel

Malu Akibat Nama Sekolah Tercoreng, Ratusan Siswa SMKN 5 Tangsel Tuntut Pecat Guru Predator Seksual

Senin, 23 September 2024 | 15:00 WIB
header img
Menurutnya, kasus pencabulan itu terjadi pada tahun 2010 dan pelaku Heri Dedi Wijaya telah dikenakan sanksi dinonaktifkan dari Kwarcab Tangsel

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Ratusan siswa SMKN 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut Heri Dedi Wijaya untuk dipecat sebagai guru disekolahnya. Tuntutan itu muncul menyusul kabar Heri Dedi Wijaya sebagai pelaku predator seksual mencuat di publik.

Pantauan iNewsTangsel dilokasi, para siswa membentangkan poster dan spanduk berisi kecaman terhadap guru mereka yang menjadi predator seksual, Senin (23/9/2024).

Salah satu siswa SMKN 5 Tangsel, Muhammad Tio dalam orasinya menyampaikan, bahwa dirinya bersama teman-teman lainnya meminta guru tersebut dikeluarkan dari SMKN 5 Tangerang Selatan.

"Kami semua minta Pak Dedi dikeluarkan dari SMKN 5 Kota Tangsel, karena tindakan pelecehan, pencabulan, adalah tindakan yang paling rendah dari semuanya," kata Muhammad Tio.

Dengan begitu, Muhammad Tio menegaskan, para siswa khawatir dan resah dengan adanya predator seksual di sekolah mereka. Siswa, kata Tio, saat ini minta keadilan kepada pihak sekolah untuk mengabulkan aspirasinya.

"Teman kita yang tawuran semuanya dikeluarkan, tindakan pelecehan dan pencabulan adalah tindakan yang paling rendah dari semua. Kami minta keadilan pak," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 5 Tangsel, Rohmani Yusuf mengaku sangat bangga dengan para siswanya yang hari ini melakukan aksi demonstrasi. 

Menurut Rohmani, pihaknya memberikan ruang kepada siswa untuk menyampaikan aspirasinya terkait kasus guru mereka yang akhir-akhir ini viral dan membawa dampak buruk terhadap sekolah.

"Kalian ternyata sangat peduli dengan sekolah kita. Bapak sangat setuju dan ini adalah menjadi hak kalian untuk menyampaikan aspirasi," terang Rohmani Yusuf.

Dengan demikian, Rohmani menjelaskan terkait awal mula kasus itu. Menurutnya, kasus pencabulan itu terjadi pada tahun 2010 dan pelaku Heri Dedi Wijaya telah dikenakan sanksi dinonaktifkan dari Kwarcab Tangsel. 

"Bapak tidak tinggal diam terhadap masalah ini, sambil menunggu hasil investigasi yang mendalam terkait informasi tambahanya, silakan lapor," sambungnya. 

"Mulai hari ini, berdasarkan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Heri Dedi Wijaya langsung dinonaktifkan dari guru di SMKN 5 Kota Tangsel. Apa yang kalian aspirasikan pagi ini, kami sekolah merespon dan bekerja, bahwa kasus ini sedang ditangani dan terus diperdalam," bebernya.

Mendengar guru predator seksual dinon-aktifkan, para siswa pun menyambut dengan gembira. Tak hanya disitu, siswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut berteriak akan selalu mengawal kasus tersebut untuk menjaga nama baik sekolah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut