get app
inews
Aa Read Next : Pertemuan IWTL dan Menteri Perhubungan, Bahas Isu Transportasi dan Logistik

Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Putusan Kasus Korupsi DJKA

Kamis, 26 September 2024 | 17:01 WIB
header img
KPK belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi di kasus dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Merepons hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika katakan, semua fakta yang muncul di persidangan dapat dilaporkan kepada Pimpinan KPK melalui Laporan Pengembangan Penuntutan atau Laporan Hasil Persidangan.

"Yang mana hal tersebut dapat dibahas di Rapat Pimpinan untuk ditentukan apakah akan dilakukan pengusutan baru," kata Tessa, Kamis (26/9/2024). 

Ia menyampaikan proses penyidikan kasus korupsi di DJKA Kemenhub masih berlangsung sampai sekarang. Tessa pun mempersilakan publik untuk menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Di mana saya tidak bisa menyampaikan secara detail teknis materi penyidikannya. Kita tunggu saja, apakah memang fakta tersebut sudah ter-cover di penyidikan yang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Selasa (24/9/2024), Lokot Nasution sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/9/2024), dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Lokot bersama sejumlah orang dalam putusan itu disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.

Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun dan sembilan bulan penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

Sementara itu, KPK belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 itu.
Lokot pernah diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada 27 Februari 2024 lalu

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut