get app
inews
Aa Read Next : Bank DKI Distribusikan Bansos di Kepulauan Seribu

Dukung Legalitas Kapal Nelayan, KSOP Kepulauan Seribu Terbitkan e-Pas Kecil di Wilayah Kerjanya

Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:04 WIB
header img
Saat ini, terdapat 53 kapal di Pulau Untung Jawa dan 27 kapal di Pulau Lancang yang terdaftar untuk penggunaan e-Pas Kecil

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, cepat, mudah, transparan, dan terjangkau dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya dalam penerbitan surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia untuk kapal di bawah GT < 7 melalui penerbitan e-Pas Kecil berbasis elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Leonard S. Siahaan, saat membuka kegiatan Gerai e-PAS Kecil GT < 7 di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang, yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat (2-4 Oktober 2024).

Leonard menjelaskan bahwa e-Pas Kecil merupakan tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal, sesuai SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.006/5/17/DK/2022 tanggal Agustus 2022 terkait Gerai Pas Kecil.

"Aplikasi ini mempermudah pelayanan dan dilaksanakan secara gratis, tanpa biaya. Oleh karena itu, saya mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna mendapatkan legalitas bagi kapalnya," jelas Leonard, Rabu (2/10).

Menurut Leonard, untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, e-Pas Kecil berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang juga dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta mempermudah pendataan jika terjadi bahaya di laut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut