get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengoptimalkan Hilirisasi Kelapa Sawit untuk Meningkatkan Nilai Tambah

WNI Direkrut Bekerja Sebagai PSK Melalui Aplikasi Telegram, Ditangkap di Bandara Soetta Tangerang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:10 WIB
header img
Korban (S) direkrut melalui Telegram dan dijanjikan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia. Dok iNews

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar bekerja di luar negeri.

Imbauan ini terkait dengan penggagalan penyaluran ilegal WNI ke Malaysia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2024. Dua wanita diamankan dalam kasus ini, yaitu S sebagai korban dan IS sebagai tersangka yang bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja.

Korban dijanjikan bayaran hingga 100 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp367 ribu per jam. "Korban dijanjikan gaji RM 50 setiap 30 menit atau RM 100 setiap 60 menit," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Sabtu (5/10/2024).

Kompol Reza mengungkapkan bahwa korban mengetahui dirinya akan dijadikan sebagai PSK di Malaysia, namun terpaksa menerima tawaran tersebut karena kesulitan ekonomi. Korban, wanita berinisial S (22), mendapatkan tawaran menjadi PSK melalui aplikasi Telegram.

"Motif ekonomi. Korban (S) direkrut melalui Telegram dan dijanjikan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa wanita berinisial S akan bekerja di Malaysia sebagai PSK. IS, yang saat itu mengantarnya ke Bandara Soekarno-Hatta, kemudian diamankan oleh polisi.

"IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Selanjutnya, pada 4 Oktober 2024, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka IS dan barang bukti kepada jaksa.

Setelah pelimpahan tahap 2, tersangka IS dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan dakwaan bagi IS.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut