get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Pangan Melejit! Pemkot Tangerang Gelar Bazar Sembako Murah, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!

PNS Pungli THR? Segera Lapor! Pemkot Tangerang Buka Kanal Aduan Gratifikasi Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 10:44 WIB
header img
Pemkot Tangerang Imbau Kendaraan Dinas Tak Dipakai Mudik. (Foto:ist)

KOTA TANGERANG iNewsTangsel- Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melarang keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencegahan gratifikasi. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim kerja yang bersih dan bebas dari segala bentuk pungutan liar selama momentum hari besar keagamaan.

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menegaskan bahwa masyarakat memiliki akses penuh untuk melaporkan jika menemukan oknum pegawai yang melanggar aturan tersebut. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi KPK atau via surat elektronik yang telah disediakan khusus untuk memantau perilaku aparatur.

”Kanal pelaporan dapat diakses masyarakat melalui website atau surel pelaporan gratifikasi kpk,” ujar Ricky saat memberikan keterangan resmi, baru-baru ini.

Keberadaan kanal ini diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat dari tekanan permintaan dana yang tidak sah secara hukum.

Bagi warga yang lebih nyaman melaporkan secara tatap muka, Inspektorat Kota Tangerang juga membuka pintu kantor Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 30 hari sejak terjadinya transaksi atau penerimaan hadiah yang mencurigakan tersebut oleh pihak berwenang.

”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” Ricky, menambahkan.

Transparansi proses ini dijamin sepenuhnya oleh pihak Inspektorat demi melindungi identitas pelapor yang berani bersuara.

Mengenai bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, Pemkot menyarankan agar dialihkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan atau lembaga yang membutuhkan. Hal ini dilakukan agar niat berbagi tetap tersalurkan secara positif tanpa melanggar kode etik kedinasan yang berlaku bagi seluruh pegawai.

"Laporkan setiap kegiatan penyerahan dalam wujud transparansi dan komitmen pencegahan korupsi," tegas Ricky.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kota Tangerang yang semakin bersih dan akuntabel.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut