Kasus Penusukan Advokat, KAI Tangerang Desak Penegakan Hukum Hingga ke Korporasi
SERPONG, iNewsTangsel.id – Aksi penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS yang diketahui bernama Bastian Sori di kawasan Palem Semi, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai kecaman luas.
Peristiwa yang diduga melibatkan oknum penagih utang (debt collector) berinisial JBI. Pelaku berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah.
Insiden yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan itu menjadi perhatian serius kalangan advokat. Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak korporasi.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kabupaten Tangerang menilai praktik penagihan utang yang berujung pada kekerasan telah masuk kategori tindak kriminal dan meresahkan masyarakat.
Ketua DPC-KAI Kabupaten Tangerang, Sukardin, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa rekan seprofesinya.
“Perusahaan finance harus bertanggung jawab secara hukum atas aksi premanisme yang merugikan nasabah,” ujar Sukardin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor berkedok debt collector tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan dengan ancaman maupun kekerasan.
Ia menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat ketentuan yang mengatur sanksi terhadap korporasi apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana.
"Apabila perusahaan pembiayaan memiliki itikad baik, penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah di pengadilan," jelas Sukardin.
"Dengan begitu, persoalan keperdataan antara nasabah dan perusahaan dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengedepankan intimidasi ataupun tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Bastian Sori merupakan advokat sekaligus pengurus KAI Provinsi Banten. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut setelah terjadi cekcok dengan tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF).
Saat ini, kasus penusukan tersebut masih dalam tahap pengembangan. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan perusahaan pembiayaan dalam insiden yang menimpa advokat di Kelapa Dua tersebut.
Editor : Aris