get app
inews
Aa Read Next : Tawarkan Rumah 600 Jutaan, Aryana Karawaci Miliki Fasilitas Lengkap

Ratusan Buruh Tuntut Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga untuk Membayarkan Pesangon

Senin, 07 Oktober 2024 | 21:07 WIB
header img
Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga harus bertanggung jawab dan membayar pesangon kepada 100 buruh yang di-PHK sesuai amanah putusan Mahkamah Agung

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menuntut Koperasi Karyawan PT Aerofood Indonesia Angsana Boga untuk membayar pesangon kepada 100 mantan karyawan yang telah diberhentikan pada April 2020.

FSPBI meminta PT Aerofood Indonesia Angsana Boga segera membayarkan uang pesangon sebesar Rp 2.136.675.906,00 sesuai putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, FSPBI juga meminta perusahaan menyalurkan 100 buruh yang telah di-PHK ke unit usaha di bawah Koperasi Karyawan Angsana Boga maupun Garuda Indonesia Group.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), Jacqueline Tuwanakotta, menjelaskan tuntutan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Menurut Jacqueline, pada April 2020, sekitar 800 pekerja PT Nur Hasta Utama (NHU) yang ditempatkan di lingkungan kerja PT Aerofood Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PT NHU, kata Jacqueline, adalah perusahaan yang melayani jasa katering pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. PT Aerofood Indonesia merupakan unit usaha dari perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk.

"Dari 800 pekerja tersebut, sekitar 500 buruh tergabung dalam Serikat Buruh Gerakan Katering (SB Gebuk)," ujar Jacqueline Tuwanakotta dalam keterangan resminya yang diterima wartawan.

“Dalam perkara ini, Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga harus bertanggung jawab dan membayar pesangon kepada 100 buruh yang di-PHK sesuai amanah putusan Mahkamah Agung (MA). Kopkar Angsana Boga telah membubarkan PT NHU," jelasnya.

Menurut Jacqueline, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban terhadap 100 buruh. Jangan sampai FSPBI berpikir bahwa pembubaran PT NHU adalah bagian dari skema untuk melepaskan tanggung jawab.

"Kami telah melakukan beberapa langkah litigasi melalui surat somasi I dan II, serta beberapa kali mencoba menemui ketua Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga," kata Jacqueline.

"Puncaknya pada Rabu, 25 September 2024, GEBUK berhasil bertemu dengan pihak Koperasi, tetapi hal itu tidak sesuai dengan harapan kami. Pada pertemuan tersebut, yang hadir hanyalah staf Koperasi, bukan Ketua Koperasi selaku pengambil keputusan," jelasnya.

Meski demikian, FSPBI menilai pertemuan tersebut hanya bersifat basa-basi karena tidak ada hasil yang dicapai. FSPBI juga menyayangkan sikap Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga yang tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu, pihak PT Aerofood Indonesia Angsana Boga belum dapat dihubungi terkait tuntutan tersebut, meskipun wartawan telah berusaha menghubungi pihak terkait.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut