CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Ombudsman RI Provinsi Banten menemukan beberapa pelanggaran pendidikan di Provinsi Banten. Kapasitas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik akhirnya pun membuahkan hasil.
Ombudsman Banten mencatat sejumlah pengaduan terkait permintaan iuran di sekolah, yang biasanya berkaitan dengan biaya kegiatan seperti study tour dan pembuatan fasilitas.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan terkait dalam temuan tersebut. Menurutnya hasil temuan tersebut merupakan hasil pengaduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti.
"Semua pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti, baik dengan pengembalian dana maupun realisasi kegiatan yang dimaksud. Kami menghimbau semua sekolah untuk berhati-hati dalam membebankan biaya kepada siswa dan mematuhi ketentuan yang ada," ujar Fadli Afriadi, Jumat (11/10/2024).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam bidang pendidikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Ombudsman RI Provinsi Banten pun juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, baik melalui pengaduan masyarakat maupun pengawasan langsung.
Meski demikian, Ombudsman Banten juga mencatat sejumlah pengaduan terkait permintaan iuran di sekolah, yang biasanya berkaitan dengan biaya kegiatan seperti study tour dan pembuatan fasilitas.
"Semua pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti, baik dengan pengembalian dana maupun realisasi kegiatan yang dimaksud. Kami menghimbau semua sekolah untuk berhati-hati dalam membebankan biaya kepada siswa dan mematuhi ketentuan yang ada," ungkap Fadli.
"Temuan-temuan yang didapat mencakup pemberian nilai tinggi di tingkat SD, penambahan daya tampung dan indikasi markup nilai di tingkat SMP, serta keterlambatan penetapan juknis di tingkat SMA," bebernya.
Temuan-temuan tersebut, kata Fadli, mencerminkan sejumlah masalah dalam proses PPDB, termasuk penambahan kapasitas di beberapa sekolah yang berakibat pada kondisi over capacity.
Bahkan Ombudsman menemukan bahwa 29 dari 160 SMAN di Banten mengalami kelebihan jumlah siswa hingga 10% dari daya tampung yang seharusnya. Total penambahan siswa di tahun 2024 mencapai 3.651.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, data menunjukkan angka kelebihan kapasitas yang berfluktuasi, dari 2.470 siswa pada 2021 hingga 5.419 siswa pada 2023," kata Fadli.
"Pentingnya mematuhi Permendikbud 47/2023, yang menetapkan maksimal 36 siswa per kelas. Faktor penyebab over capacity meliputi terbatasnya jumlah sekolah negeri dan tingginya permintaan akses pendidikan berkualitas," tutupnya.
Informasi yang dirangkum, oenambahan siswa yang melebihi kapasitas berdampak pada kekurangan ruang kelas, menurunkan kualitas proses belajar, dan menciptakan fenomena siswa titipan yang berpotensi menimbulkan pungutan ilegal.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, pada 8 Oktober 2024, Ombudsman Banten mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas solusi, seperti peningkatan daya tampung melalui pembangunan sekolah baru dan optimalisasi sekolah yang kekurangan siswa.
Editor : Hasiholan Siahaan