Informasi lebih lanjut tersedia di situs rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id, dengan proses yang sederhana. Cukup unggah foto dokumen untuk menyelesaikan layanan dalam satu hari.
Hingga saat ini, Implementasi KTP Digital (IKD) di Tangerang Selatan berjalan lancar. Warga dapat mengurusnya di kelurahan, kecamatan, atau melalui gerai pelayanan di mall dan kampus.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui website, dengan verifikasi melalui video call, scan barcode, dan face recognition.
Perubahan data seperti golongan darah, status pendidikan, dan pekerjaan bisa dilakukan secara online. Sedangkan perubahan Kartu Keluarga (KK) individu juga tersedia secara online, meski perubahan untuk seluruh keluarga masih perlu dilakukan melalui website.
Editor : Hasiholan Siahaan