CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Langkah ini dipandang sebagai upaya awal dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan diberlakukan pada 2025.
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangsel, Tabrani, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memperkuat sinergi antara Bapenda Provinsi Banten dengan Bapenda kabupaten/kota.
Menurut Tabrani, undang-undang baru tersebut akan membawa perubahan besar, di mana pendapatan dari PKB dan BBN-KB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme bagi hasil provinsi.
“Perencanaan dan penyamaan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar,” jelas Tabrani saat ditemui di Serpong, Kamis (31/10/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan