Tabrani juga berharap FGD ini menjadi momen untuk memperkuat kolaborasi menjelang pemberlakuan kebijakan pada 2025.
Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti, menambahkan bahwa UU No. 1 Tahun 2022 akan mengubah skema penerimaan pajak. Saat ini, pendapatan PKB dan BBN-KB dibagi dengan skema 70:30 dari provinsi ke kabupaten/kota.
Dengan diberlakukannya UU ini, ujar Ayu, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi penerimaan pajak.
Rahayu juga menyebutkan bahwa penambahan Opsen akan menambah jenis pajak di Tangsel dari 8 menjadi 9, yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bapenda Tangsel telah mencapai 86,44% dari target perubahan anggaran sebesar Rp2,05 triliun hingga 29 Oktober 2024, atau sekitar Rp1,728 triliun. Capaian ini mencerminkan komitmen Tangsel dalam meningkatkan pendapatan pajak,” ungkap Ayu.
Editor : Hasiholan Siahaan