CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Langkah ini dipandang sebagai upaya awal dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan diberlakukan pada 2025.
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangsel, Tabrani, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memperkuat sinergi antara Bapenda Provinsi Banten dengan Bapenda kabupaten/kota.
Menurut Tabrani, undang-undang baru tersebut akan membawa perubahan besar, di mana pendapatan dari PKB dan BBN-KB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme bagi hasil provinsi.
“Perencanaan dan penyamaan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar,” jelas Tabrani saat ditemui di Serpong, Kamis (31/10/2024).
Tabrani juga berharap FGD ini menjadi momen untuk memperkuat kolaborasi menjelang pemberlakuan kebijakan pada 2025.
Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti, menambahkan bahwa UU No. 1 Tahun 2022 akan mengubah skema penerimaan pajak. Saat ini, pendapatan PKB dan BBN-KB dibagi dengan skema 70:30 dari provinsi ke kabupaten/kota.
Dengan diberlakukannya UU ini, ujar Ayu, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi penerimaan pajak.
Rahayu juga menyebutkan bahwa penambahan Opsen akan menambah jenis pajak di Tangsel dari 8 menjadi 9, yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bapenda Tangsel telah mencapai 86,44% dari target perubahan anggaran sebesar Rp2,05 triliun hingga 29 Oktober 2024, atau sekitar Rp1,728 triliun. Capaian ini mencerminkan komitmen Tangsel dalam meningkatkan pendapatan pajak,” ungkap Ayu.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda berencana memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik pada Desember mendatang, serta mengapresiasi perangkat kecamatan dan kelurahan yang berperan dalam peningkatan penerimaan pajak.
FGD ini dihadiri oleh pejabat Bapenda Provinsi Banten, kepala Bapenda kabupaten/kota se-Banten, serta pemangku kepentingan lainnya.
Diharapkan, sinergi dan diskusi yang berlangsung dapat mematangkan persiapan penerapan UU HKPD pada 2025, demi kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi PAD di Tangerang Selatan.
Editor : Hasiholan Siahaan