get app
inews
Aa Read Next : BPKN Gandeng Universitas Trisakti untuk Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Digital

Bertemu Menteri Hukum, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti Nugraha Yakin Beliau Bijak dan Taat Hukum

Jum'at, 01 November 2024 | 08:41 WIB
header img
Kita tinggal menunggu gebrakan Menteri Hukum dalam menyelesaikan kasus Yayasan Trisakti dalam 100 hari kerja kabinet

“Saya yakin Menteri Hukum akan mendukung penuh kebijakan Presiden,” jelasnya.

Nugraha menambahkan bahwa dalam 100 hari Kabinet Merah Putih, jika Menteri Hukum melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan baik, dampaknya akan besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan.

"Kita tahu Universitas Trisakti adalah kampus besar dan simbol reformasi. Dari kampus inilah reformasi dimulai. Jika dalam 100 hari Pak Supratman bisa menyelesaikan ini, maka ini akan menjadi tonggak penting agar Universitas Trisakti terhindar dari praktik hukum yang tidak pantas. Saya yakin Pak Menteri Hukum mampu melakukan ini dan akan melaksanakan putusan pengadilan dengan baik,” tegasnya.

Yayasan Trisakti kini tinggal selangkah lagi untuk lepas dari sengketa setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan mereka. Persoalan yang masih tersisa berada di Dirjen AHU Kementerian Hukum, yang saat ini diduduki Cahyo Rahadian Muzhar, yang terdaftar dalam Akta Yayasan versi Kemendikbud. Nugraha meyakini bahwa Dirjen AHU seharusnya tahu tentang putusan ini, mengingat semua data berada di instansi tersebut.

Oleh karena itu, Nugraha berharap Dirjen AHU segera mencabut Akta 03 tahun 2023 dan mengembalikan Akta 22 tahun 2005, yang memungkinkan Prof. Anak Agung melakukan perubahan atas akta tersebut. Nugraha menegaskan, jika mereka tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung, maka hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap keputusan pengadilan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut