get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadin Indonesia Usulkan Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen

Antisipasi Krisis Ketenagakerjaan, Menaker-Mendagri Dorong Aksi Cepat Tangani PHK dan Upah Minimum

Jum'at, 01 November 2024 | 20:57 WIB
header img
Rakor ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menyikapi lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh kepala daerah di Indonesia.

Rakor yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di Jakarta, menekankan pentingnya langkah preventif dan kolaborasi untuk mengatasi krisis ketenagakerjaan yang disebabkan oleh meningkatnya angka PHK serta penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menaker mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 59.796 orang, dengan peningkatan drastis sebanyak 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir. Untuk menghadapi situasi ini, ia mengajak pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini guna memantau potensi PHK di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya sistem peringatan dini, setiap daerah diharapkan lebih siap menghadapi kemungkinan PHK besar-besaran dan dapat segera mengambil tindakan pencegahan,” kata Menaker Yassierli.

Selain itu, Rakor ini juga membahas penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Menaker meminta agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan paling lambat 21 November 2024, dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024. Menaker mengimbau agar setiap keputusan didasarkan pada data ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan, demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Menaker dan Mendagri juga menekankan pentingnya dialog intensif antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. “Melalui komunikasi sosial yang baik, kita bisa menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya dalam penetapan upah minimum,” tambah Yassierli.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut