Dalam sidang tersebut, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Yudha dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan salah satunya, Yudha dianggap berlaku sopan selama menjalani sidang sehingga membuatnya menuai vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," lanjutnya.
Hakim ketua kemudiam memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta