TANGERANG, iNewsTangsel.id-Alika (9) seorang bocah sekolah dasar ter-tabrak truk pengangkut tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis pagi (7/11/2024). Kejadian ini memicu emosi warga yang merusak truk tanah tersebut karena beroperasi di luar jam operasional.
Akibat ditabrak Alika, sang bocah 9 tahun yang masih duduk di sekolah dasar, mengalami luka parah di bagian kaki pada Kamis pagi. Insiden ini yang memicu warga sekitar marah dan merusak truk yang terlibat dalam kecelakaan.
Tidak hanya itu, puluhan truk tanah yang beroperasi di luar jam yang diizinkan juga dirusak oleh warga, dan salah satu truk bahkan dibakar.
Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, truk barang hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, aturan ini dilanggar oleh pihak perusahaan truk, yang memicu kemarahan warga karena seringnya terjadi kecelakaan yang memakan korban.
Seorang warga setempat, Usman mengatakan, kemarahan warga bukan hanya karena insiden kali ini, tetapi karena kejadian serupa telah berulang kali terjadi hingga menyebabkan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk protes agar pemerintah tegas dalam menegakkan aturan terkait larangan operasional truk tanah di waktu kegiatan warga.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang tiba di lokasi berusaha menenangkan warga dan melakukan mediasi, namun belum menemukan solusi. Warga mendesak pemerintah Kabupaten Tangerang untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan operasional truk tanah.
Editor : Suriya Mohamad Said