get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta-Fakta Lengkap Sopir Truk Tanah Penabrak Bocah SD Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Bentrok di Teluk Naga, Protes Warga atas Kecelakaan Maut Truk Tanah Tabrak Bocah SD

Kamis, 07 November 2024 | 18:59 WIB
header img
Bentrok antara warga dan aparat di Teluk Naga, Tangerang, mengungkap kegagalan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah. Foto: (Foto: Hasnugraha).

Muhammad Jalaludin menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 telah mengatur secara tegas mengenai pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang. Sayangnya, peraturan ini seringkali dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang tengah menjalankan proyek konstruksi.

Akibatnya, banyak warga, terutama anak-anak, menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini telah memicu keresahan masyarakat yang menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.

Beliau juga menyoroti PT ASG sebagai salah satu perusahaan yang diduga melanggar peraturan tersebut. Menurutnya, PT ASG tidak menjalankan proyek strategis nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut