get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Fotografi 'Pause' Tampilkan Kearifan Budaya Nusantara di Bellevue Art Space

Darimana Pistol dan Peluru yang Digunakan untuk Melakukan Kejahatan, Ini Kata Polisi!

Jum'at, 08 November 2024 | 13:29 WIB
header img
Aksi kriminal sering terjadi pada siang atau sore hari, tetapi kini para pelaku mulai beraksi hingga tengah malam atau dini hari

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Aksi kejahatan saat ini sudah terbilang nekat. Para penjahat seakan tidak peduli waktu dan jam saat melakukan aksi kejahatannya. Dengan membekali diri senjata api, para penjahatpun leluasa melakukan aksinya dan berani melawan polisi.

Terkini, upaya pencurian motor terjadi di depan Rumah Makan Geprek Gold Chick, Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/11/2024).

Saat kejadian, tim operasional Polsek Pamulang mencurigai dua orang dengan sepeda motor Honda Scoopy berwarna gelap.

Setelah diikuti, salah satu pelaku turun dan mencoba merusak kunci kontak motor sasaran dengan kunci T. Ketika hendak ditangkap, pelaku malah mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah petugas.

“Demi keamanan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku sebanyak tiga kali hingga pelaku tersungkur. Sementara itu, pelaku lain berhasil melarikan diri meskipun sempat dikejar,” ujar Kompol Suhardono.

Pelaku yang terluka saat ini dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. Polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy, senjata api rakitan jenis revolver dengan dua peluru tajam, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.

Kompol Suhardono menambahkan bahwa pelaku yang tertangkap diduga sudah lima kali melakukan pencurian motor di wilayah Pamulang selama tahun 2024. Senjata api rakitan yang digunakan diketahui berasal dari Lampung, tempat kelompok pelaku ini beroperasi. 

“Pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran. Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Patroli akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan wilayah Tangerang Selatan dan mencegah kejahatan serupa.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut