Dhady menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan usaha ini selama dua bulan. Proses pembuatan arak menggunakan bahan baku berupa beras, gula pasir, ragi, dan air. Bahan-bahan ini dicampur dalam tong dengan pipa penyulingan untuk mengolah arak.
“Uap dari proses pemasakan dialirkan melalui pipa penyulingan untuk menghasilkan arak,” jelasnya.
Produksi arak di tempat ini dilakukan tidak rutin, hanya berdasarkan pesanan. Biasanya, gudang ini beroperasi satu hingga dua kali sebulan dengan kapasitas produksi sekitar 900 botol plastik ukuran 600 ml sekali produksi. Dengan harga jual Rp 20.000 per botol, pelaku dapat meraup omzet hingga Rp 18.000.000 sekali produksi.
Setelah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, para pelaku dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran arak ilegal ini.
Editor : Hasiholan Siahaan