BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 358 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024. Sebanyak 11.737 formasi PPPK akan dibuka untuk mengisi berbagai posisi di sektor pemerintahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, memastikan bahwa anggaran tersebut sudah disiapkan untuk membayar gaji PPPK. "Anggaran untuk gaji PPPK sudah teranggarkan sekitar Rp 358 miliar," ujar Rina.
Namun, ia menjelaskan bahwa dana tersebut saat ini masih berada dalam pos belanja barang dan jasa, bukan dalam pos belanja pegawai.
Terkait besaran gaji, Rina menyebutkan bahwa tarif gaji PPPK tahun 2024 tidak berbeda dengan honor tenaga honorer yang berlaku saat ini. "Gaji PPPK tahun depan masih sama dengan tarif honor tenaga honorer," ungkapnya.
Sementara itu, Rina belum dapat memastikan adanya alokasi untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi PPPK di tahun 2024. Pada tahun 2023, Pemprov Banten memberikan tukin sebesar Rp 2,5 juta per bulan untuk PPPK, dengan tunjangan bagi dokter PPPK mencapai Rp 2,75 juta per bulan. Namun, Rina menekankan bahwa pengalokasian tukin bergantung pada kemampuan keuangan daerah. "Untuk daerah dengan kemampuan terbatas, mungkin tunjangan kinerja belum dapat diberikan," jelasnya.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan, Pemprov Banten menunjukkan komitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan anggaran untuk tunjangan kinerja masih perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Editor : Hasiholan Siahaan