get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Silmy Karim komunikasi dengan Bos Kampung Rusia, Modus Pemerasan Didalami

4 Ahli Nilai Vonis Eks Dirut Indofarma Layak Diuji Kembali, Kuasa Hukum Siapkan PK

Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:48 WIB
header img
Empat ahli hukum dan auditor menilai putusan kasus korupsi mantan Dirut PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto layak diuji kembali.

JAKARTA, iNewsTangsel – Putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, kembali menjadi sorotan setelah empat ahli dari berbagai bidang menilai perkara tersebut layak diuji kembali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK). 

Keempat eksaminator independen menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan untuk menjatuhkan vonis terhadap Arief. Mereka menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana, tata kelola korporasi, hukum administrasi negara, hingga metode penghitungan kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, Arief Pramuhanto dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider tujuh tahun penjara. Namun, para ahli menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa maupun bukti yang menunjukkan dirinya memperkaya diri sendiri.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, menegaskan bahwa unsur niat jahat atau mens rea merupakan fondasi utama dalam pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, unsur tersebut tidak terbukti secara jelas dalam perkara yang menjerat mantan petinggi BUMN farmasi tersebut.

“Tanpa mens rea, suatu perbuatan tidak dapat dipidana. Konstruksi pertanggungjawaban pidana di sini mengandung kelemahan mendasar, baik dari aspek kewenangan, kesalahan pribadi, hubungan kausal, maupun pengenaan uang pengganti tanpa bukti manfaat ekonomi yang diterima terdakwa,” ujar Prof. Mudzakkir dalam forum “Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto” yang digelar di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum Korporasi, Dr. Hendry Julian Noor, yang menyoroti perbedaan status hukum antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika. Ia menilai tanggung jawab hukum kedua entitas tersebut tidak dapat disamakan karena memiliki struktur kewenangan yang berbeda.

Menurut profesor dari UGM ini, posisi Arief sebagai Komisaris Utama di PT IGM tidak memberikan kewenangan operasional penuh terhadap keputusan yang diambil direksi. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan bisnis yang diambil saat pandemi COVID-19 harus dinilai berdasarkan kondisi ketika keputusan dibuat, bukan berdasarkan hasil yang diketahui setelahnya.

Sementara itu, mantan Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI, Dr. Dian Puji Simatupang, menilai perkara tersebut lebih dekat dengan persoalan tata kelola dan risiko bisnis dibanding tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kelemahan pengawasan atau maladministrasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai korupsi tanpa adanya unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.

“Tidak setiap maladministrasi atau kelemahan pengawasan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi tanpa bukti penyalahgunaan wewenang yang disengaja untuk memperkaya diri,” jelas Dian dalam forum tersebut.

Dari sisi audit dan penghitungan kerugian negara, auditor senior BPK RI, Dr. Eko Sembodo, mengkritisi metode yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kerugian korporasi (commercial loss) dengan kerugian negara yang nyata (actual loss), serta perlunya pendekatan follow the money untuk mengetahui pihak yang benar-benar menikmati aliran dana.

Menanggapi hasil eksaminasi para ahli, kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah, menyatakan siap menjadikan temuan tersebut sebagai dasar akademik dalam upaya hukum lanjutan. “Putusan ini mengandung persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Temuan para ahli menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan kami ajukan,” tegas Firmansyah.

Ia berharap proses PK nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi refleksi bagi penegakan hukum terhadap pengelola BUMN yang harus mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap perkara ini penting agar penegakan hukum tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut