Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, menyatakan sikap tegas Dewan Pengurus Kadin Indonesia terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Meski telah berupaya menjaga keutuhan dunia usaha secara bijak dan non-konfrontatif, pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia terus berulang dan menciptakan keresahan. Untuk menghentikan situasi ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan organisasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia yang dipimpin secara sah berdasarkan Munas VIII 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas, dan profesionalisme organisasi agar terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan