TANGSEL, iNewsTangsel.id - Pelaksanaan pemilu kerap diwarnai berbagai permasalahan yang membutuhkan perhatian serius dari penyelenggara dan pengawas pemilu.
Dalam pemilu di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, ditemukan berbagai kendala, mulai dari kekurangan surat suara hingga pelanggaran aturan.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengungkapkan bahwa di TPS 52 terjadi kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur sebanyak 265 lembar. Namun, surat suara untuk pemilihan wali kota tercatat mencukupi. Berdasarkan Pasal 84 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih yang terdampak kekurangan surat suara dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
"Namun, dari 265 pemilih yang terdaftar, hanya 45 orang yang memilih di TPS 50, terdiri dari 22 laki-laki dan 23 perempuan," jelas Acep, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, pengawas pemilu menghadapi kendala serius di TPS 28 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, ketika dilarang melakukan pengawasan. Acep menyebutkan, terduga pelaku penghalangan adalah Ketua RW 13 Kelurahan Rawabuntu.
Editor : Hasiholan Siahaan