JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, usai peluncuran White Paper Arah Pembangunan dan Kebijakan Bidang Ekonomi 2024-2029 dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Situasi Indonesia saat ini sangat berbeda dibandingkan saat keputusan kenaikan PPN 12 persen dibuat. Oleh karena itu, kami menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan ini. Dampak kenaikan PPN langsung dirasakan oleh konsumen dan berpengaruh terhadap dunia usaha serta masyarakat,” ujar Arsjad.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi global yang tengah dilanda ketegangan geopolitik tinggi, sehingga daya beli di Amerika Serikat mengalami penurunan. Dalam situasi seperti ini, perekonomian domestik perlu menjadi prioritas sebagai penopang utama stabilitas ekonomi nasional.
“Bagaimanapun, kita harus memastikan ekonomi domestik tetap aman karena inilah pilar utama yang menjaga stabilitas ekonomi. Oleh sebab itu, kami mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN, dengan melihat dinamika ekonomi global dan kondisi domestik saat ini,” jelasnya.
Peluncuran White Paper
Dalam kesempatan yang sama, Kadin Indonesia meluncurkan White Paper Arah Pembangunan dan Kebijakan Ekonomi 2024-2029. Kadin optimistis Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, dengan kunci utama berupa sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.
Editor : Hasiholan Siahaan