JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pertama kali dalam sejarah Indonesia, terjadi di Lampung Tengah yang memicu perhatian publik karena melibatkan seorang kakek berusia 72 tahun yang diduga dikriminalisasi hanya karena memindahkan dan menjual barang miliknya sendiri. Perkara ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Restu Ikhlas dijadwalkan akan memasuki tahap putusan pada 11 Desember 2024.
Alvin Lim, S.H., M.Sc., C.F.P., dari LQ Indonesia Law Firm, yang menjadi penasihat hukum terdakwa, berharap agar majelis hakim bersikap objektif. "Kami berharap hakim-hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat melihat secara jelas dan adil. Pengadilan Negeri Gunung Sugih adalah harapan terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan," ungkap Alvin dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Alvin juga menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. "Ini adalah pertama kali dalam sejarah hukum di Indonesia—di Lampung Tengah—di mana seseorang dipidana karena memindahkan dan menjual barang miliknya sendiri. Ini adalah tontonan yang tidak hanya absurd, tetapi juga sangat mengerikan. Ini bentuk penindasan dan penganiayaan oleh oknum aparat hukum terhadap masyarakat," tambahnya.
Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., dari tim kuasa hukum, juga menyampaikan keprihatinannya. "Kasus ini menunjukkan betapa gelapnya kondisi penegakan hukum saat ini. Kami menduga ini adalah awal dari bentuk penindasan yang lebih luas terhadap masyarakat di Lampung Tengah dengan dalih penegakan hukum," tegas Nathaniel.
Senada dengan itu, Tua Parningotan Ambarita mengkritik fenomena hukum yang terjadi. "Kita lihat kondisi saat ini: ada jaksa yang menuntut sesama jaksa, polisi yang menembak polisi, polisi jujur yang malah dipecat, dan sekarang, seseorang yang menjual barang miliknya sendiri dipidana. Apa yang sebenarnya terjadi dengan mekanisme hukum di Lampung Tengah ini?" ujarnya.
Alvin Lim menutup pernyataannya dengan optimisme. "Kami yakin masih ada secercah harapan bagi penegakan hukum di Lampung Tengah melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Saya percaya kemuliaan seorang hakim masih dipegang teguh oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan