BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini akan berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan Nomor SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
"Hasil rapat bersama Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan Darat, dan Dinas Bina Marga memutuskan adanya pembatasan operasional kendaraan, yang akan berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025," ujarnya pada Minggu (15/12/2024).
Yusriandi menjelaskan bahwa semua jenis kendaraan tetap dapat menyeberang ke Pulau Jawa, tetapi pengaturannya dilakukan melalui tiga pelabuhan yang tersedia.
Editor : Hasiholan Siahaan