Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas PT Antam
Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menjadi bukti komitmen hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Editor : Hasiholan Siahaan