Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Julius Ibrani: Vonis dan Denda untuk Budi Said Harus Berat
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas PT Antam

Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
  • author Hasiholan
Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas PT Antam
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menjadi bukti komitmen hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut