JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam menindak anggota yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Tiga perwira telah dipecat dan sejumlah anggota lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Namun apresiasi itu tak lantas membuat Kompolnas berhenti mengawal kasus ini. Salah satu poin yang diambil adalah harus adanya penyelidikan lebih lanjut soal apakah ada keterlibatan oknum polisi lebih tinggi.
Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa proses sidang kode etik terhadap seluruh anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 masih terus berjalan.
"Kompolnas menekankan bahwa penyelesaian sidang etik terhadap pelaku di tingkat tertinggi harus menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat," ujar Arief di Jakarta.
Kompolnas meminta Polri untuk transparan dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan DWP. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri."
"Starting poinnya di sidang etik, cluster paling atasnya (yang terlibat langsung) harus diselesaikan terlebih dahulu,. Pada Senin (6/5) sidang etik akan dilanjutkan lagi ," ucap Arif.
Lanjutnya, jika nanti kasus ini berlanjut pada proses pidana, maka tak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat akan diusut.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mendesak agar kasus pemerasan di DWP tidak hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Ia meminta agar pihak kepolisian mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut
Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan keprihatinan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap penonton Djakarta Warehouse Project 2024.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyoroti tindakan pengembalian uang hasil pemerasan kepada korban sebelum proses hukum selesai. IPW menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan memberikan sinyal yang kurang baik terkait keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.
==
Editor : Vitrianda Hilba Siregar