get app
inews
Aa Read Next : KPK Sebut Advokat Lucas Ada Kaitannya dengan TPPU Nurhadi

Calon Tersangka Dipastikan Bertambah, Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:00 WIB
header img
Saya meyakini Presiden Terpilih Prabowo Subanto akan tegas mendorong KPK agar memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jumlah terlapor dalam dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung pada Tahun Anggaran 2022-2023, dengan total nilai mencapai Rp 138 miliar (40%), diperkirakan akan semakin bertambah. Selain Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, dan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, terlapor utama lainnya adalah Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI, yang bertanggung jawab atas Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung. Asep diduga berperan sebagai "distributor" uang hasil korupsi, setelah ditemukan uang dalam rekeningnya yang tidak wajar. Uang sebesar Rp 138 miliar tersebut dibagi dalam tiga kelompok: pimpinan MA sebesar Rp 97 miliar (25,9%), supervisor sebesar Rp 26,17 miliar (7%), dan tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp 14,95 miliar (4%).

"KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang yang diduga berasal dari korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Anggaran 2022-2023 dengan total Rp 138 miliar ini merupakan gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya perlu mencocokkan jumlah uang dalam rekening dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor," ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menurut Sugeng, selain di PT Bank Mandiri Tbk dan PT BRI Tbk, Asep Nursobah, yang sebelumnya pernah diperiksa KPK pada tahun 2016 dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna, tercatat memiliki tiga rekening di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mahkamah Agung. Pada Desember 2023, Asep diduga menerima dana hasil korupsi pemotongan honorarium hakim agung sebesar Rp 4,93 miliar dari total alokasi untuk kelompok supervisor yang bernilai Rp 26,17 miliar.

"Sisanya dibagikan kepada petinggi sekretariat Mahkamah Agung RI, sementara Rp 14,95 miliar (4%) dibagikan kepada lebih dari 100 orang dalam kelompok tim pendukung administrasi yudisial," tambah Sugeng.

Sebagaimana dilaporkan, Sunarto, Suharto, dan rekan-rekan mereka akan diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung dan/atau gratifikasi dan/atau TPPU di Mahkamah Agung RI pada Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp 97 miliar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut