BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil meningkatkan nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara signifikan, mencapai 3,75 dengan predikat "Sangat Baik" pada tahun 2024. Nilai ini naik dari tahun 2023 yang hanya mencapai 3,23 dengan predikat "Baik".
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna, menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada Keputusan Kementerian PAN-RB RI Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2024.
“Alhamdulillah, dengan pencapaian 3,75 ini berarti ada peningkatan dari 3,23. Ini berkat kerja sama tim, bukan hanya Diskominfo, tetapi melibatkan semua OPD. SPBE ini adalah hasil kolaborasi semua pihak dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi,” ujar Haerofiatna dalam pernyataannya, Senin (6/1/2025).
Peningkatan ini merupakan hasil evaluasi bersama tim evaluator dari KemenPAN RB dan seluruh OPD, yang dilakukan pada 1 Desember 2024 di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Serang dinyatakan memenuhi syarat.
“Meski belum mencapai angka 4, target awal kita adalah 3,5, dan hasilnya justru melampaui menjadi 3,75. Harapannya tahun depan bisa mencapai nilai 4, karena pelayanan berbasis digital sangat penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Hal ini bertujuan agar kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Serang dapat terlayani dengan baik,” jelasnya.
Haerofiatna mencontohkan berbagai pelayanan digital yang sudah terintegrasi, seperti pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu kuning, hingga pembayaran pajak, yang semuanya dapat diakses melalui aplikasi "Serang Tatu" (Terlayani Satu Pintu).
“Inisiatif Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam mengintegrasikan aplikasi di seluruh OPD menjadi dasar keberhasilan ini. Pelayanan satu pintu memberikan dampak positif terhadap kemudahan akses masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Haerofiatna menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan oleh Tim SPBE Kabupaten Serang di tahun 2025, termasuk meningkatkan sarana dan prasarana serta mereview regulasi yang ada.
“Kami ingin memastikan pelayanan terus membaik. Nilai SPBE yang tinggi harus diiringi dengan pelayanan yang berkualitas. Jangan sampai nilai bagus, tetapi pelayanan buruk,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ari Arumansyah. Ia mengatakan bahwa peningkatan nilai SPBE mencerminkan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui teknologi informasi dan komunikasi.
“Kenaikan ini menunjukkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik yang terus meningkat,” ujarnya.
Ari menambahkan, peningkatan SPBE meliputi berbagai aspek, seperti:
1. Peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
2. Pengembangan aplikasi dan layanan elektronik.
3. Peningkatan kapasitas SDM dalam penggunaan teknologi.
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui teknologi.
“Pemkab Serang akan terus memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik untuk memastikan nilai SPBE terus meningkat,” tutup Ari.
Editor : Hasiholan Siahaan