get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Judi Online Terendus! Polisi Bekuk Promotor di Facebook dan Pengepul Rekening di Tangsel

Internet Archive Diblokir Komdigi, Diduga Jadi Sarang Judol dan Pornografi

Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:29 WIB
header img
Internet Archive Diblokir Komdigi, Diduga Jadi Sarang Judol dan Pornografi

JAKARTA, iNewstangsel.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org). Langkah ini diambil sebagai respons atas ditemukannya sejumlah konten ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan setelah pihaknya menemukan konten bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi di platform tersebut. 

"Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai," kata Alexander di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Alexander menjelaskan bahwa ketidakresponsifan platform terhadap upaya komunikasi regulator, ditambah dengan temuan pelanggaran serius, memaksa Komdigi mengambil langkah pemblokiran sebagai upaya terakhir. "Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa Komdigi telah melalui proses komunikasi resmi yang panjang sebelum memutuskan pemblokiran. "Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami," ujarnya.

Menurut Alexander, sebagai platform global dengan jutaan pengguna di Indonesia, Internet Archive memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara ini. 

"Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia," tegas Alexander.

Alexander menambahkan bahwa Komdigi juga menemukan potensi pelanggaran hak cipta di platform tersebut. "Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Komdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik," pungkasnya.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut