get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Diskriminasi PN Tangerang Terhadap Orang Miskin yang Berperkara Jadi Sorotan!

PN Tangerang Vonis Warga Korsel Dal Joong Kim 12 Tahun Bui atas Pembunuhan Petugas Imigrasi

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:35 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (pn-tangerang.go.id)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Dal Joong Kim, seorang warga negara Korea Selatan, yang terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Tri Fattah Firdaus, seorang petugas Imigrasi Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 6 Januari 2025, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Kim dihukum 14 tahun penjara. Vonis ini menjadi sorotan karena kasusnya melibatkan seorang warga negara asing yang terlibat dalam tindakan kejam di tanah air.

Kasus tragis ini bermula pada 27 Oktober 2023, di mana Tri Fattah Firdaus bersama rekannya, Heri, diundang oleh Kim untuk makan malam. Mereka kemudian melanjutkan ke sebuah kafe di Ciledug, Tangerang, untuk menikmati waktu bersama. Namun, situasi berubah menjadi tegang saat Kim terlibat keributan dengan Hendar, seorang teman yang turut serta dalam pertemuan tersebut. Keributan tersebut berlanjut hingga malam hari dan melibatkan para saksi yang berusaha menenangkan kedua pihak yang bertikai.

Perjalanan penuh ketegangan berlanjut saat pada pukul 01.00 WIB, kelompok tersebut meninggalkan kafe dan menuju apartemen Kim. Jaksa menjelaskan bahwa keributan antara Kim dan Hendar terus berlanjut saat perjalanan menuju apartemen, hingga membuat Tri dan Heri berusaha memisahkan kedua pihak yang terlibat konflik. Pada pukul 02.00 WIB, mereka tiba di apartemen dan berusaha menenangkan keadaan yang semakin memanas.

Dalam keadaan mabuk, Kim dibantu oleh Tri dan Hendar untuk menuju kamar apartemennya. Namun, hingga pukul 02.30 WIB, Tri tak kunjung turun dari kamar Kim. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, sehingga Heri dan Hendar memutuskan untuk menemui petugas keamanan dan menyusul ke lantai 19, tempat kamar Kim berada. Petugas keamanan yang menemani mereka kemudian mencoba membuka pintu kamar, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Keadaan semakin tegang ketika Kim keluar dari kamar sambil membawa pisau dan panci berisi air panas, sambil mengancam dengan senjata tajam.

Saksi-saksi yang hadir di tempat kejadian menyaksikan Kim yang mengacungkan senjata tajam dan air panas ke arah mereka. Tindakan Kim semakin berbahaya, membuat petugas keamanan dan saksi lain merasa terancam. Namun, pada saat yang sama, Tri Fattah Firdaus yang berada di dalam kamar tersebut tak kunjung muncul. Keanehan pun terungkap ketika Hendar bertanya tentang keberadaan Tri, dan Kim menjawab dengan mengatakan bahwa Tri sudah mati.

Saat para saksi dan petugas keamanan mencari tahu lebih lanjut, mereka mendengar sesuatu yang jatuh dari lantai 19 ke lantai 3. Ternyata, tubuh Tri Fattah Firdaus jatuh dari balkon kamar Kim, yang mengindikasikan bahwa korban telah dilemparkan dari ketinggian. Penemuan ini mengonfirmasi bahwa Tri telah meninggal dunia akibat peristiwa tersebut, yang segera memicu penyelidikan lebih lanjut.

Vonis yang dijatuhkan kepada Kim, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, tetap mencerminkan seriusnya pelanggaran hukum yang terjadi. Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup memutuskan bahwa Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap Tri Fattah Firdaus. Keputusan ini menegaskan bahwa kejahatan serius harus mendapat ganjaran yang setimpal, meski pelaku berasal dari luar negeri.

Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana hukum Indonesia tetap berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayahnya, tanpa memandang kewarganegaraan. Masyarakat berharap agar kejadian ini dapat menjadi perhatian bersama, terutama bagi mereka yang bekerja sama di lingkungan multinasional, agar selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam setiap hubungan sosial. Vonis 12 tahun penjara untuk Dal Joong Kim menjadi penegasan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk warga negara asing yang berada di Indonesia. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut