Perda Nomor 5: Meningkatkan pelayanan publik dan akses air minum yang merata melalui percepatan pembangunan infrastruktur penyediaan air minum.
Perda Nomor 6: Mendukung penyelenggaraan ketahanan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan merata untuk membentuk masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Perda Nomor 7: Menetapkan perubahan APBD TA 2024.
Perda Nomor 8: Mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 dengan melibatkan kontribusi lokal melalui kearifan lokal, inovasi, dan daya saing daerah.
Perda Nomor 9: Sebagai pelaksanaan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pengesahan APBD.
Harapan ke Depan
Farhan berharap peraturan yang telah diterbitkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang.
Editor : Hasiholan Siahaan