Penjelasan dan Tujuan Perda
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, memaparkan tujuan masing-masing Perda:
Perda Nomor 1: Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perda Nomor 2: Memberikan kepastian hukum terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah dan tipologi dalam ketentuan Perda tersebut.
Perda Nomor 3: Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perda Nomor 4: Mengatur pembubaran PT LKM Ciomas sebagai BUMD, dengan mengacu pada ketentuan terkait pembentukan dan pembubaran perusahaan daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan